Suar.ID - Masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan kasus seorang bocah yang disiksa keluarganya hingga akan dijadikan tumbal pesugihan belum lama ini.
Sang bocah yang diketahui berinisial AP (6) ini pun berhasil selamat dari penganiayaan sang ibu yang hendak mengambil matanya secara paksa.
Tak cuma sang ibu, bocah asal Sulsel ini pun disiksa oleh keluaraganya sendiri mulai dari ayah, paman, dan juga kakeknya.
Lalu bagaimanakah kabar terkini AP?
Dilansir TribunWow.com, kini kondisi AP ini sudah mulai membaik.
Saat ini, AP dirawat dan diasuh oleh neneknya dari keluarga ibu AP.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Gowa Kawaidah Alham mengungkapkan kalau hal asuh ini dipilih dari beberapa kriteria.
Salah satu kriteria hak asuh ini adalah memiliki rumah pribadi.
"Kemudian dimana AP senang di situlah dia tinggal.
"Nama neneknya yang mengasuh yaitu Hamidah," ujarnya dihubungi, Kamis (30/12/2021).
"Bukan Bayu (paman AP) yang asuh AP tapi nenek dari keluarga mamanya, tapi dia tetap Bayu tidak boleh lepas karena dia dari awal melindungi AP," sambungnya.
AP tak tinggal di rumahnya di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Namun, ia tinggal bersama neneknya yang bernama Hamidah.
Mereka tinggal di Kelurahan Bulutanah, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Alasannya tingga di rumah sang nenek ini agar AP tak lagi mengingat kejadian yang dulu pernah menimpanya.
Nasib pelaku
Sebelumnya, kasus ini terjadi di LingkunganLembang pPanai, Kelurahan Gantarang kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulsel pada September 2021 lalu melibatkan satu keluarga.
Satu keluarga ini antara lain bapak dan ibu korbanHasniati (43), Taufiq (47), pamannya bernama Udin Sauddin (44), dan kakeknya Barrisi (70).
Kini, keempatnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, 2 berkas perkara tersangka dugaan kasus pesugihan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa dan dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka ini yaituUdin Sauddin (44) dan kakek Barrisi atau Basiri (70).
Namun kedua orangtua AP alias korban yaituHasniati (43) Taufiq (47), belum diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa.
Pasalnya, keduanya masih menjalani pemeriksaan di rumah kejiwaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani ini menyebutkan kalau berkas perkara tersangka paman dan kakeknya ini lengkap dan P21.
"Untuk berkas perkara kedua orang tua korban dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum ke penyidik Polres Gowa," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Alasan pengembalian berkas perkara kedua tersangka ini karena JPU meminta pemeriksaan kejiwaan pada mereka.
"Ini masih pemeriksaan oleh ahli terhadap kejiwaan kedua tersangka tersebut," ujarnya.