Suar.ID -Tak ada yang bisa dibanggakan dari Herry Wirawan, seorang guru yang tega memperkosa santrinya sendiri.
12 santri yang menimba ilmu di pesantrennya menjadi korban nafsu bejatnya.
Ada fakta lain soal Herry Wirawan.
Pria 36 tahun itu diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan dari pemerintah untuk yayasannya.
Dana itu digunakan Herry Wirawan untuk menyewa apartemen dan hote.
Fakta itu disampaikan olehKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, berdasar temuan penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021), dilansir Tribun Jabar.
Asep juga menambahkan, apa yang dilakukan oleh Herry terhadap 12 santrinya tak hanya menyangkut soal kejahatan asusila.
Tapi sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.
Asep juga menyebut apa yang dilakukan Herry sebagai guru telah mencoreng citra guru di mata masyarakat.
"Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, atas nama terdakwa HW, kami dari Kejaksaan Tinggi sangat concern mengawal kasus ini," kata Asep.
"Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan. Dan ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional."
Asep menegaskan, pihaknya akan memantau terus perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.
Di sisi lain, Kementerian Agama Jawa Barat sudah menutup pesantren yang dikelola Herry.
Mereka juga sudah memastikan nasib santri-santri yang belajar di sana.
"Dan sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan, baik pesantren termasuk pendidikan kesetaraannya," kata Abdurrohim, Kamis (9/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Soal kasus pemerkosaan oleh Herry, Kemenag sudahmelaksanakan rapat dengan Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hasilnya disimpulkan, seluruh peserta didik di pesantren dan sekolah kesetaraan tersebut dikembalikan ke daerah asal.
Kemenag selalu berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jabar mengenai kasus ini untuk menjamin masa depan pendidikan para peserta didik dan korban.
Sejak kejadian tersebut, lembaga pendidikan pesantren tahfidz tersebut ditutup.
Kini pimpinannya ditahan di Polda Jabar dan sekarang masih menjalani proses hukum.
Ia pun mengatakan kasus tersebut terjadi di Kota Bandung empat bulan yang lalu di pesantren tahfid yang dipimpin oleh Herry Wirawan.