Follow Us

Ditagih Bayar Utang Rp 4 Juta, Pria Ini Langsung Ngamuk dan Setrum Seorang Wanita hingga Tewas

Adrie Saputra - Minggu, 02 Januari 2022 | 19:37
Ilustrasi garis polisi.
Tribunnews

Ilustrasi garis polisi.

Suar.ID - Seorang wanita berinisial ML (46), ditemukan tewas di rumahnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (31/12/2021).

Melansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kompol Berry mengatakan, korban dibunuh oleh kekasih gelapnya.

Pelaku, AMB (35), merupakan pekerja yang sedang membangun rumah korban.

AMB membunuh korban pada Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Jangan Buru-buru Kegeeran Ya, Bule Ukraina Ini Buka-bukaan Soal 10 Rahasia Kenapa Banyak Bule Bertekuk Lutut Kepada Wanita IndonesiaBerry menjelaskan, alasan pelaku melakukan pembunuhan lantaran kesal ditagih utang oleh korban.

Terungkap bahwa AMB berutang kepada ML sebanyak Rp 4 juta.

"Alasan pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih utang oleh korban dan pelaku tidak mau putus dari korban," ujarnya, Minggu (2/1/2022).

Baca Juga: Dicerai Rizki DA, Nadya Mustika Sindir Eks Lesty Kejora Punya Kekasih Baru?: Pacar Lo Mantan Gue

Saat korban menagih utang kepada AMB, keduanya lantas terlibat percekcokan.

AMB pun mengamuk dan melakukan kekerasan."Pelaku mendorong korban ke arah meja, kemudian membekap korban."

"Setelah tidak sadarkan diri, pelaku menyetrum korban," ucap Berry.Polisi menangkap pelaku pada Sabtu (1/2/2022).

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapat menangkap pelaku, Sabtu (1/1/2022)," tuturnya.

Berry menerangkan, pelaku sempat berusaha untuk menutupi perbuatannya.Pada keesokan hari usai kejadian itu, pelaku berpura-pura datang kembali ke rumah korban.

Baca Juga: Sempet Bikin Publik Tak Menyangka, Kabar Tentang Rio Ramadhan Meninggal Dunia Ternyata Hoaks: Di Sini Gue Masih Hidup juga Masih Sehat

Ia juga sempat memberitahu tetangga bahwa korban meninggal dunia.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest