Ia pun merinci segala pelanggaran yang membuat 19 orang ini dikenakan sanksi pemberhentian.
"Yang di PTDH di tahun 2021 ini sebanyak 19 orang.
"Kalau PTDH itu berarti bisa defosi atau pencopotan jabatan dan lain lain termasuk penundaan sekolah," katanya.
Pihaknya pun berjanji bakal menindak tegas bila ada anggotanya yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri.
"Polisi adalah milik masyarakat," ucapnya.
Terlibat kasus narkoba

Sosok Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar yang kini terjerat narkoba
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago pun sebut ada 12 anggota polri yang diamankan terkait narkoba dan satu diantaranya adalah Kapolsek Astanaanyar.
"Kepada yang bersangkutan kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai kapolsek.
"Selanjutnya bersama-sama dengan anggota lain yang terlibat, kami terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan," ucap Dofiri.