Follow Us

'Kejahatan yang Berencana', 3 Oknum TNI AD yang Tega Buang Jasad Sejoli ke Sungai Bakal Terima Balasannya, Psikolog Kuliti Kelakuan Para Pelaku

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 27 Desember 2021 | 18:19
Handi Saputra korban tabrak lari 3 oknum TNI
Tribun Jabar

Handi Saputra korban tabrak lari 3 oknum TNI

Suar.ID - Sunggung tega betul 3 oknum TNI AD membuang jasad sepasang kekasih ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsalbila ke Sungai Serayu ini pun langsung mencoreng korps TNI AD.

Selain itu, keluarga korban pun sangat terpukul dengan tindakan keji TNI AD ini.

Dilansir TribunJabar.ID, kini Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun turun tangamn usai kasus ini viral.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Semua, Pelaku Tabrak Lari Di Nagreg Adalah 3 Anggota TNI, Sosok Kolonel P Perlahan Akhirnya Terungkap

Jenderal Andika Perkasa pun bersikap tegas atas perbuatan anak buahnya dan memerintahkan untuk memecat ketiga oknum TNI AD ini.

Hal in disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa.

Dalam keterangannya, Mayjen Prantara mengatakan kalau Panglima TNI Jenderal Andika perkasa ini telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk berikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer pada ketiga oknum ini.

Untuk diketahui, ketiga oknum ini telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca Juga: Astaga, Inikah Motif Sebenarnya Anggota TNI AD Buang Jasad Dua Sejoli ke Sungai Alih-alih Bawa ke Rumah Sakit?

Selanjutnya, KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Source : Tribunnews.com, TribunJabar.id

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest