Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kantor Presiden dan Wakil Presiden Bakal Mulai Pindah ke Penajam Paser Utara, Felix: Pindah Sebelun 2024

Adrie Saputra - Senin, 27 Desember 2021 | 14:33
Desain istana negara di ibu kota baru banjir kritikan dari ikatan arsitek.
Dok. Tribunnews

Desain istana negara di ibu kota baru banjir kritikan dari ikatan arsitek.

Aturan itu terdapat pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8)."Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur dengan undang-undang ini," bunyi pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN yang dilihat Kompas.com.

Baca Juga: Semakin Halu Semenjak Dipenjara Lagi? Jerinx Sebut Ada Bos Besar yang Kekuatannya di Atas Presiden Jokowi yang Ingin Jebloskan Dirinya ke Jeruji Besi

Draf ini diterima Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.

Pada ayat selanjutnya yaitu ayat (9), disebutkan akan ada lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN.

"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x