Dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021) JPU menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya ZN dituntut 12 bulan rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Bagaimana terdakwa?"
"Apakah melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa?," tanya hakim kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, melansir Tribunnews.
"Kami mengajukan nota pembelaan secara tertulis dan lisan yang mulia," ucap Ardi Bakrie.
Usai sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyatakan keberatannya atas tuntutan yang mereka terima dari JPU.
"Sejujurnya kami kaget,"
"Karena, hasil asesment terpadu BNN, kami direkomendasi tiga bulan untuk menjalani masa rehabilitasi," kata Nia Ramadhani.
"Tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan."
"Saya enggak tahu atas dasar apa itu," tambahnya.