Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, salah satunya, Adam Deni sebagai pelapor diduga mencoba meminta uang sebanyak Rp 15 miliar pada Jerinx.
Uang berjumlah miliaran ini dikatakan demi mempermudah mencabut Laporan yang telah dilayangkan pada Jerinx soal pengancaman melalui media elektronik.
Hal itu diungkap Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
"Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut,"
"Tapi, biayanya sangat tinggi."
"Dia menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'," kata Sugeng, melansir Tribunnews.
Dalam pembicaraannya dengan Adam Deni, Jerinx kemudian menanyakan jumlah uang perdamaian tersebut.