Lagi-lagi Ditinggal Suami Mendekam di Balik Jeruji, Nora Alexandra Beri Peringatan Keras usai Dituding Senang Hidup Sendiri Tanpa Jerinx

Jumat, 03 Desember 2021 | 07:05
Instagram

Jerinx SID dan Nora Alexandra

Suar.ID - Jerinx kembali mendekam di balik jeruji besi.

Terhitung Rabu, 1 Desember 2021 kemarin, drummer Superman Is Dead itu resmi menjadi tahanan Kejaksaan Jakarta Pusat atas kasus pengancaman dan kekerasan yang dilaporkan pegiat media sosial, Adam Deni.

Namun sayangnya, di tengah cobaan ini, Nora Alexandra selaku istri dari Jerinx justru dibuat geram dengan ulah warganet.

Baca Juga: Dulu Aja Teriaki Orang-orang Sebagai 'Endorse Covid', Kini Jerinx Akhirnya Justru Edukasi Orang untuk Vaksin dan Menarik Diri dari Polemik

Dia murka karena dituding senang atas insiden Jerinx yang dipenjara lagi.

Melalui unggahan di Instagram Story, Nora membagikan tangkapan layar komentar warganet tersebut.

"Welcomeback bro. Emang betah di dalem yah, kasihan bininya tu, atau bininya malah senang yah bisa cari yang lain," begitulah bunyi komentar warganet yang diunggah Nora Alexandra.

Mengenai hal ini, Nora Alexandra akhirnya buka suara.

Dia meminta warganet untuk tak membuat fitnah setelah Jerinx dipenjara.

"Silahkan membenci, tapi tidak dengan memfitnah!

Di luar kuasa saya suami saya ditahan. Itu sudah proses yang harus suami saya jalankan," tulisnya sebagai keterangan Nora Alexandra dikutip Tribun Style, Kamis, 2 Desember 2021.

"Jangan memfitnah, mentang-mentang suami saya lagi ditahan dan melihat hanya di TV bahkan di sosmed," imbuhnya.

Baca Juga: Bukan Nora Alexandra, Ternyata Sosok Inilah yang Bikin Jerinx Luluh Mau Suntik Vaksin: Dia Yakinkan Saya Kalau Aman

Tak sampai di situ, Nora juga tampak kesal dengan teman-teman Jerinx yang berasumsi buruk tentang dirinya.

Wanita 27 tahun itu meminta teman-teman Jerinx untuk berhenti menuduhnya melakukan hal buruk tanpa ada alasan yang masuk akal.

"Saya mohon ke temannya JRX yang gak suka dengan saya tanpa alasan yang jelas, jangan lagi nambahin beban pikiran saya, Anda tidak ikut mengurus suami saya saat susah dan hanya bisa berasumsi buruk mengenai saya," tutur Nora.

"Siapapun anda, sedekat apa anda dengan JRX stop untuk berbicara buruk ke saya dengan fitnah dan karangan kalian, kamu gak pernah ada di saat suamiku susah, ada saat dia happy happy saja," sambung Nora.

Ia meminta teman-teman Jerinx untuk dewasa dan maju berbicara di hadapannya langsung tanpa menyindir melalui media sosial.

"Nggak perlu sindir-sindir saya, kalau berani tag akun saya langsung.

Jangan sampai sata tahu dari orang lain kelakuan anda selaku kawan yang katanya sering JRX bantu anda," tegas Nora Alexandra.

Berharap Jerinx Ikhlas Jalani Hukuman

Pria yang memiliki nama lengkap I Gede Ari Astina resmi ditahan hingga 20 hari ke depan sebelum menjalani proses persidangan.

Untuk meminimalisasi risiko barang bukti dirusak atau pengulangan tindak pidana, Jerinx harus berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sampai jadwal sidang tiba.

Persidangan Jerinx akan dilakukan secepatnya dan akan disesuaikan dengan aturan pemerintah, tentang PPKM yang berlaku.

Baca Juga: Jerinx Ketar-ketir Bakal Masuk Bui Lagi, Reaksi Adam Deni saat Suami Nora Alexandra Ngemis Maaf Sungguh Tak Terduga

Sementara itu di lain sisi, Nora Alexandra selaku istri setia mendampingi suaminya menjalani proses hukum.

Lewat media sosialnya, Nora pun meminta doa kepada masyarakat.

Nora berharap sang suami diberi kesehatan selama mendekam di penjara.

"Terima kasih, mohon doanya untuk suami saya bisa sehat dan ikhlas jalanin hukumannya," kata Nora Alexandra dikutip Tribun Style, Kamis, 2 Desember 2021.

Menyusul penahanan sang suami, Nora Alexandra akan membatasi dirinya dari interaksi luar.

"Untuk saat ini saya nggak balas apa pun chat.

Terima kasih buat netizen, keluarga yang sudah support dan memberikan semangat untuk saya tetap kuat," paparnya.

Sebagai informasi, suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 10 juta terkait kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial.

Baca Juga: Gempi Mati-matian Sembunyikan Kelakuan Gisel di Depan sang Ayah, Gading Marten: Dia Udah Tahu

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi