Keluarga korban yang mengetahui perbuatan HDC kemudian melaporkan ke Mapolresta Solo.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, botol miras, pakaian tersangka, mobil BMW bernomor polisi AD-1633-GA, serta barang bukti elektronik.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya juga akan mencari dugaan pelanggaran lain yang dilakukan tersangka.
"Kita akan menyasar pada dugaan pelanggaran lainnya, terkait memperkerjakan anak di bawah umur," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (24/12/2021).
Menurutnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 menegaskan, anak di bawah umur dilarang dipekerjakan.
"Bila tersangka terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, maka sanksi lain akan menjeratnya," aku dia.
Tersangka, menurut dia, berpotensi melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun.
"Kemudian paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," jelas dia.
Kendati demikian, polisi saat ini masih fokus pada kasus pencabulan dan pemberian minimum keras kepada korban.