"Saat ini kami masih fokus pada dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, termasuk melibatkan anak mengkonsumsi alkohol," terang dia.
"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar."
"Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya.