Follow Us

Nekat Tiduri Gadis Remaja, Bos Kuliner Ini Ternyata juga Lakukan Hal yang Bikin Ngelus Dada!

Ervananto Ekadilla - Jumat, 26 November 2021 | 19:38
Bos kuliner tiduri gadis remaja
Tribun Solo

Bos kuliner tiduri gadis remaja

"Saat ini kami masih fokus pada dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, termasuk melibatkan anak mengkonsumsi alkohol," terang dia.

"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar."

"Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya.

Source : Tribun Solo

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest