Masyarakat Indonesia Harus Tahu dan Jangan Mudah Tergoda: Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK, Salah Satunya Suka Teror dan Lakukan Pelecehan!

Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:38
Pixabay

Ilustrasi pinjol.

Suar.ID - Kehadiran pinjaman online atau pinjol memang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Pinjaman online memang terkenal mudah dan tidak ribet, tak heran ini menjadi solusi untuk membantu masyarakat, terutama yang punya masalah keuangan.

Namun masyarakat harus hati-hati karena ada pinjaman online ilegal yang justru dapat menjadi masalah besar bagi penggunanya di kemudian hari.

Baca Juga: Badannya Jadi Kurus Kering Lantaran Patah Hati, Shandy Aulia Benarkan Isu Perceraiannya dengan David Herbowo: Mau Turun Berat Badan? Coba Deh Patah Hati

Oleh karena itu, masyarakat harus hati-hati sebelum melakukan pinjaman online.Salah satu hal yang paling penting diperhatikan sebelum menggunakan produk pinjaman online adalah dengan mengecek apakah produk pinjaman online yang akan digunakan sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghindarkan konsumen dari praktik yang tidak benar.

Baca Juga: Akhirnya Keluarga Tuti Suhartini Bisa Bernapas Lega, Ternyata Ada Orang Baik yang Mau Bantu untuk Hal Ini

Untuk mengetahui daftar perusahaan pinjaman online yang resmi terdaftar dan berizin OJK, silakan mengecekanya melalui situs resmi OJK www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157 dan WhatsApp melalui 0811 5715 7157.Jika belum terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, besar kemungkinan bahwa perusahan pinjaman online tersebut ilegal.

OJK dalam situs resminya menyebut ada sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal atau renterir online, yaitu:-Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.

-Penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp.

-Bunga dan denda tinggi mencapi 1-4 persen per hari.

-Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman.

-Jangan waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.

-Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

-Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecahan.

-Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.Agar terhindar dari pinjaman online ilegal, OJK juga menyarankan masyarakat untuk mencoba tips di bawah ini.

Baca Juga: Benar-benar Tak Manusiawi, 2 Warga Di Madura Ini Bakar Hidup-hidup Pria Yang Dituduh Mencuri Motor, Setelah Diperiksa Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal. 2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.3. Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut. 4. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. 5. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Jika telanjur bermasalah dengan pinjaman online ilegal, OJK menyarankan agar segera melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum, dan juga melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya