Suar.ID - Untuk mencegah penyebaran virus covid-19, pemerintah menetapkan masa liburan Natal dan Tahun Baru sebagai PPKM Level 3.
Pemerintah menetapkan aturan ini sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat tidak tergiur untuk berwisata dan membuat kerumunan.
Terlebih masa liburan natal dan tahun baru banyak orang yang mengambil cuti tahunan demi menghabiskan waktu bersama keluarga dan orang terdekat.
Tak hanya melakukan plesiran saja, masa natal dan tahun baru juga biasanya dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk menggelar hajatan.
Lalu bagaimana prosedurnya jika hendak menggelar resepsi pernikahan dan hajatan di masa PPKM level 3?
Dikutip dari kompas.com, pada dasarnya penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa PPKM level 3 masih diizinkan dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Yang pertama, tamu undangan hanya diizinkan 25% dari kapasitas area pesta pernikahan.
Yang kedua, tamu undangan tidak diizinkan untuk makan di tempat atau di area pesta pernikahan/ hajatan.
Protokol kesehatan perlu diberlakukan secara ketat demi menghindari kontak fisik dan mencegah penyebaran virus covid-19.
Kemudian, seluruh pemilik acara sebaiknya melakukan tes antigen/PCR demi meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi cluster penyebaran virus covid-19.
Lalu kapankah masa PPKM level 3 ini berakhir?
Jika segala sesuatunya aman terkendali, maka pemerintah hanya akan menerapkan masa PPKM level 3 ini selama satu pekan di masa Natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia secara serentak.
Kebijakan ini akan berlaku dan diterapkan mulai 24 Desember 2021.
Selanjutnya, kebijakan tersebut rencananya berlangsung hingga 2 Januari 2021.
Dia mengatakan kebijakan itu akan diterapkan setelah Kemendagri menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.
Baca Juga: Lupa Waktu Main Gadget saat PPKM? 6 Makanan Ini Bisa jadi Cara Mengatasi Mata Rusak secara Alami