Suar.ID - Untuk mencegah penyebaran virus covid-19, pemerintah menetapkan masa liburan Natal dan Tahun Baru sebagai PPKM Level 3.
Pemerintah menetapkan aturan ini sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat tidak tergiur untuk berwisata dan membuat kerumunan.
Terlebih masa liburan natal dan tahun baru banyak orang yang mengambil cuti tahunan demi menghabiskan waktu bersama keluarga dan orang terdekat.
Tak hanya melakukan plesiran saja, masa natal dan tahun baru juga biasanya dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk menggelar hajatan.
Lalu bagaimana prosedurnya jika hendak menggelar resepsi pernikahan dan hajatan di masa PPKM level 3?
Dikutip dari kompas.com, pada dasarnya penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa PPKM level 3 masih diizinkan dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Yang pertama, tamu undangan hanya diizinkan 25% dari kapasitas area pesta pernikahan.
Yang kedua, tamu undangan tidak diizinkan untuk makan di tempat atau di area pesta pernikahan/ hajatan.
Protokol kesehatan perlu diberlakukan secara ketat demi menghindari kontak fisik dan mencegah penyebaran virus covid-19.
Kemudian, seluruh pemilik acara sebaiknya melakukan tes antigen/PCR demi meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi cluster penyebaran virus covid-19.