Follow Us

Sungguh Malang, Wanita yang Dipukul Satpol PP Ini Dikabarkan Jadi Tersangka karena Pelanggaran UU ITE

Adrie Saputra - Jumat, 19 November 2021 | 17:00
Wanita yang dipukul Satpol PP jadi tersangka karena disebut langgar UU ITE.
Tribunnews.com | Kompas.com

Wanita yang dipukul Satpol PP jadi tersangka karena disebut langgar UU ITE.

Namun alasan tersebut tak dapat diterima petugas.

Salah satu anggota Ormas tengah melaporkan Pasutri pemilik kafe yang menjadi korban penganiyaan Satpol PP.
Kompas.com

Salah satu anggota Ormas tengah melaporkan Pasutri pemilik kafe yang menjadi korban penganiyaan Satpol PP.

Kini, Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe itu ke polisi.

BMI menuding pasutri itu berbohong soal hamil dan membuat masyarakat terprovokasi.

BMI mengatakan bahwa sudah melihat rekaman video siaran langsung saat pemukulan sengaja diviralkan oleh pasutri.

Baca Juga: Ini Namanya Panen Dari Nyinyiran Netizen, Tanpa Malu Nikita Mirzani Sebut Kekayaannya Bersumber Dari Banyaknya Hater Yang Terus Menghujatnya

Dalam video itu, Nur Halim membuat narasi bahwa istrinya yang dipukul Satpol PP dalam kondisi hamil.Mengutip dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa AKP Boby Rachman menjelaskan alasan pasutri tersebut menjadi tersangka.Boby mengatakan, penetapan tersangka itu terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh keduanya.

Video penganiayaan oknum Satpol PP yang terekam CCTV.
Kompas.com

Video penganiayaan oknum Satpol PP yang terekam CCTV.

Mereka dilaporkan oleh organisasi masyarakat (ormas).

Ormas menganggap bahwa pasangan itu telah berbohong tentang kehamilan sang istri.

"Benar dari hasil gelar perkara tadi siang bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," ujar Boby, yang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (19/11/2021).

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest