Namun alasan tersebut tak dapat diterima petugas.
Kini, Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe itu ke polisi.
BMI menuding pasutri itu berbohong soal hamil dan membuat masyarakat terprovokasi.
BMI mengatakan bahwa sudah melihat rekaman video siaran langsung saat pemukulan sengaja diviralkan oleh pasutri.
Dalam video itu, Nur Halim membuat narasi bahwa istrinya yang dipukul Satpol PP dalam kondisi hamil.Mengutip dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa AKP Boby Rachman menjelaskan alasan pasutri tersebut menjadi tersangka.Boby mengatakan, penetapan tersangka itu terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh keduanya.
Mereka dilaporkan oleh organisasi masyarakat (ormas).
Ormas menganggap bahwa pasangan itu telah berbohong tentang kehamilan sang istri.
"Benar dari hasil gelar perkara tadi siang bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," ujar Boby, yang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (19/11/2021).