Suar.ID - Dijadikannya seorang istri bernama Valencya yang omeli suami karena mabuk sebagai tersangka berbuntut panjang.
Tiga penyidik yang menangani kasus yang masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT ini langsung dinonaktifkan.
Sementara itu, jaksa yang mengeluarkan tuntutan kini tengah diperiksa.
Sebenarnya, bagaimana duduk perkara kasus KDRT ini?
Valencya (45) ditetapkan sebagai tersangka gegara mengomeli suaminya yang datang pulang terlambat sambil mabuk.
Valencya juga dintutut satu tahun penjara.
Wanita itu disebut telah melakukan KDRT terhadap suaminya, Chan Yung Ching, saat keduanya masih suami-istri.
Kasus ini berbuntut panjang.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.
Sebelumnya, Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat hingga penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.
"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).