"Beberapa kali atau sering pelaku juga mengajak para korban untuk melihat video porno aktivitas sodomi kepada para korban," ungkap Kombes Azis.
Paksa Para Korbannya Berhubungan Sejenis
Setelah dilakukan pengusutan oleh polisi, banyak aksi keji yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya.
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, pelaku diketahui melakukan pelecehan mulai dari menggerayangi korbannya hingga melakukan tindakan asusila sejenis.
Pelaku bahkan sempat memaksa para korbannya yang masih di bawah umur untuk berhubungan sesama jenis sambil ia tonton.
"Diminta saling berhubungan di hadapan dia," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Seorang korbannya bahkan dicabuli berkali-kali mulai dari Desember 2020 hingga November 2021.
Para korban kini terus didampingi oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pemulihan.
"Maka kami harap apabila ada korban lainnya agar melapor agar kami berikan pendampingan untuk pemulihan psikis korban," ujar Kombes Azis.
FM kini dijerat Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun.