Namun iatak menjelaskan apa yang bersangkutan akan melalui proses pidana atau tidak dan pasal apa yang disangkakan.
Heny juga menyampaikan kalau pelaku hanya diberi proses pembinaan.
“Setelah diamankan ditempatkan di Ajendam Kodam itu karena orangtua punya anak artinya pasti dicari, diamankan, hanya bersifat pembinaan terus diselesaikan permasalahan di antara keduanya dengan melibatkan keluarga,” ungkapnya.
Sang selebgram VWS ini diketahui bekerja di sebuah perusahaan swasta.
Sedangkan JP masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon.
“Untuk VWS ini dia pegawai swasta dan J ini mahasiswa salah satu perguruan tinggi diAmbon,” ujar Heny.
Penyebar bisa dipidana
Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat tak menyebarkan video yang menayangkan adegan asusila VWS dan pacarnya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat pada Selasa (16/11).