“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan menyebar video porno di media sosial apa pun,” katanya.
Ia pun meminta agar masyarakat llh bijak dalam bermedia sosial terutama dalam menyebarkan suatu konten.
Berbeda dengan VWS dan JP, ia pun menyebut kalau ada undang-undang yang bisa menjerat pelaku penyebaran ini.
“Karena dalam ketentuan undang-undang orang yang menyebar (video porno) ikut terancam pidana,” kata dia.
Ia mengungkapkan kalau kasus ini telah ditangani di Polda.
“Saat ini kasus itu sudah kita tangani, jadi jangan lagi disebarluaskan,” kata dia.