Kendati keduanya diperiksa lebih dari 5 jam, namun Heny akui kalau pihaknya cuma meminta klarifikasi dan bukan pemeriksaan.
“Jadi keduanya didatangkan ke sini (Ditkrimsus) bukan untuk diperiksa tapi hanya untuk klarifikasi terkait video yang sudah viral itu,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa ponsel milik keduanya.
Meski begitu, baik VWS dan JP dipulangkan usai diperiksa selama 5 jam.
Polisi pun meyakinkan kalau proses hukum masih akan berlanjut.
“Terkait penanganan dari pihak kepolisian tetap kami akan tindak lanjuti, jadi perlu lagi saya tekankan kami datangkan pelaku video itu di Krimsus karena ini memang ranah kami," kata Heny.
"Sebagai klarifikasi awal karena sebelumnya sudah diamankan awal dari Kodim jadi setelah klarifikasi kita kembalikan lagi ke Ajendam Kodam untuk pembinaan,” tambah Heny.
“Nah setelah selesai klarifikasi dari anggota siber kami akan kembalikan lagi ke Ajendam karena salah satu orangtua pelaku bertugas di sana untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Heny membenarkan kalau kedua pelaku ini sempat diamankan di Kodim Pulau Ambon sebelum dibawa ke Ditkrimsus Polda Maluku.