Suar.ID - Belum lama ini istri narapidana narkoba mengungkapkan sebuah pengakuan mengejutkan.
Bagaimana tidak, istri narkoba di Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara yang berinisial MU (19) ini mengaku diperas.
Tak cuma diperas, ia bahkan dicabuli hingga diajak berpesta narkoba oleh oknum polisi di Polsek Kutalimbaru.
Dilansir TribunMedan.com, pada Kamis (11/11) dalam sidang kode etik yang digelar di Polsek Kutalimbaru, MU ini mengungkapkan diperas oleh 8 oknum polisi.
Dalam sidang ini juga hadri yang bersangkutan yaituAiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.
Ia diperas para oknum ini untuk membebaskan suaminya dari penjara.
Kasus ini berawal ketika 6 polisi menggerebek kos-kosan Mu dan suaminya yang berada di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.
Kejadian ini terjadi pada 4 Mei 2021 lalu.
Kala itu, polisi pun menemukan barang bukti berupa sabu di dalam jok motor milik teman suami MU.
"Pada tanggal 4 Mei jam 8 pagi datanglah enam oknum ke kos saya setelah itu digrebek la kamar saya," ungkap MU.
"Setelah digrebek rupanya di dalam kamar tidak dapat sabu, tetapi di dapatnya di jok kereta, di kereta Vixion punya kawan suami."
Namun, bukannya dibawa ke kantor polisi, ketiganya malah dibawa ke lokasi yang berbeda di Medan.
Ia pun mengakui kalau tak tahu pasti dimana lokasi tempat ia dan suami dibawa oleh oknum polisi ini.
Saat sampai disana, MU ini dimintai Rp 150 juta demi kebebasan sang suami dan temannya.
Sayangnya, MU sendiri tak memiliki cukup uang.
Sampai akhirnya, MU pun dibebaskan karena tak ada sangkut pautnya dengan sabu-sabu yang ditemukan polisi.
MU ini dibebaskan gegara 2 sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu beserta 4 handphone akan dikuasai oleh keenam polisi ini.
"Dengan alasan dibarter sama kereta. Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU.
Sampai pada 23 Mei 20, MU pun datang ke Polsek Kutalimbaru untuk menemui suaminya di penjara.
Saat itu, ia pun disarankan menghubungi Bripka RHL.
Kemudian, Bripka RHL akui tengah berada di luar kantor polisi.
Ketika ditemui, Bripka RHL malah mengajak MU naik mobil ke sebuah perumahan untuk mengambil sabu-sabu.
Lalu, mereka pun akhirmnya pergi ke hotel kelas melati di Medan.
Saat sampai ini, Bripka RHL langsung berusaha merudapaksa MU.
"Saya meronta-ronta, melawan cuma dia bilang, besok aja pulanggausah malam ini. Dipaksa pulang besok," kata MU.
"Terasa takut, apalagi dia polisi nanti takutnya dipaksa di situ. Makanya cepat minta pulang."
"Datang lah dia ke samping saya dengan cara tidak senonoh dipegang saya, diraba saya sampai ke pinggang dan kemaluan. Setelah itu saya minta pulang agar diantar."
Dimutasi
Para oknum polisi yang terlibat kasus ini pun kini telah diberi sanksi.
Mantan Kanit Kutalimbaru dan penyidik pembantu dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi dan tak lagi menjabat sebagai reserse Kutalimbaru.
Selain itu, keduanya juga disanksi penundaan pendidikan selama satu tahun berkala.
Tak hanya itu, sanksi juga berlaku pada 6 polisi lainnya yang membantu melakukan pemerasan.
"Kepada anggota yang enam tadi yang tugas lapangan itu, mutasi bersifat demosi, dia pindah dari polsek keluar dari reserse. Kedua, penundaan pendidikan selama setahun dan penempatan khusus selama 14 hari," jelas WakapolrestabesMedan, AKBP M Irsan Sunuaji.