Para oknum polisi yang terlibat kasus ini pun kini telah diberi sanksi.
Mantan Kanit Kutalimbaru dan penyidik pembantu dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi dan tak lagi menjabat sebagai reserse Kutalimbaru.
Selain itu, keduanya juga disanksi penundaan pendidikan selama satu tahun berkala.
Tak hanya itu, sanksi juga berlaku pada 6 polisi lainnya yang membantu melakukan pemerasan.
"Kepada anggota yang enam tadi yang tugas lapangan itu, mutasi bersifat demosi, dia pindah dari polsek keluar dari reserse. Kedua, penundaan pendidikan selama setahun dan penempatan khusus selama 14 hari," jelas WakapolrestabesMedan, AKBP M Irsan Sunuaji.