Follow Us

Jadi Dalang Kecelakaan Maut yang Menewaskan Vanessa Angel dan Suami, Tubagus Joddy Bakal Menua di Dalam Penjara Setelah Dijerat dengan 2 Pasal Sekaligus

Adrie Saputra - Sabtu, 13 November 2021 | 14:00
Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy, disebut memacu laju mobil hingga melebihi batas kecepatan yaitu 130 kilometer per jam.
Instagram

Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy, disebut memacu laju mobil hingga melebihi batas kecepatan yaitu 130 kilometer per jam.

Suar.ID - Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy, disebut memacu laju mobil hingga melebihi batas kecepatan yaitu 130 kilometer per jam saat kecelakaan terjadi.

Joddy nekat mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi meski tahu dia membawa bayi.Fakta Joddy yang melaju dengan kecepatan hingga 130 Km/jam itu diungkap oleh Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Sudah Pakai Baju Tahanan, Ternyata Tubagus Joddy Sempet Telp Sosok Orang Dekat Ini Sambil Nangis-nangis"Kecepatannya pada saat terjadinya titik tumbur adalah 130 kilometer per jam," kata Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/11/2021).Joddy ternyata mengemudikan mobil dengan kecepatan yang melebihi rambu-rambu peringatandi jalan tol tempat terjadinya kecelakaan.

Di lokasi kecelakaan maut itu, batas kecepatan maksimum adalah 80 kilometer per jam.

Baca Juga: Akhirnya Polisi Tetapkan Status Tubagus Joddy jadi Tersangka, Teka-teki Penyebab Kecelakaan Maut Vanessa Angel Terkuak

"Di ruas jalan tersebut, rambu-rambu terpasang 80 kilometer per jam," ucap Latif Usman. Polisi juga menyebut Joddy sempat bermain ponsel di beberapa titik perjalanan saat mengemudi.Adapun Joddy ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 November lalu.Tubagus Joddy, kini ditahan di Polres Jombang.

Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy, disebut memacu laju mobil hingga melebihi batas kecepatan yaitu 130 kilometer per jam.
Instagram.com

Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy, disebut memacu laju mobil hingga melebihi batas kecepatan yaitu 130 kilometer per jam.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Jombang, pada Rabu kemarin setelah melakukan dua kali gelar perkara. Mengutip dari Kompas.tv, tim penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk saksi dari pemegang merk mobil yang mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Sambil Terisak dan Berderai Air Mata! Ternyata Tubagus Joddy Sempat Menelepon Sosok Ini dengan Ponsel Vanessa Angel, Joddy: Tolong, Di Sini Banyak Darah!

Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah ada sejumlah bukti petunjuk, seperti memacu kendaraan yang melebihi batas kecepatan di jalan tol, serta dugaan penggunaan ponsel saat berkendara. Oleh penyidik Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, tersangka tubagus Joddy, dijerat 2 pasal sekaligus, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. Serta pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta.

Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy, disebut memacu laju mobil hingga melebihi batas kecepatan yaitu 130 kilometer per jam.
Instagram @seputar_selebriti

Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy, disebut memacu laju mobil hingga melebihi batas kecepatan yaitu 130 kilometer per jam.

Source : Kompas.com, Kompas.tv

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest