Suar.ID - Spoir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti yang diketahui, Joddy mengalami kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.
Mengutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Joddy dijerat pasal berlapis.
Baca Juga: Bukannya Nikmat Malah Undang Efek Negatif, Jangan Makan Makanan Ini dengan Minuman Teh Kalau Tak Mau Tanggung AkibatnyaPertama, Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.Kedua, Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).
"Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) ancamannya 6 tahun dengan denda Rp 12 juta dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021).Setelah kondisinya pulih hingga ditetapkan sebagai tersangka, kini Joddy ditahan di rumah tahanan Polres Jombang, Jawa Timur.
Joddy sempet bikin heboh karena mengunggah video dia mengemudi dengan kecepatan penuh (di atas 100 KM/jam) di akun Instagram Story-nya.
Namun video tersebut dia hapus setelah kecelakaan terjadi.
Masih dalam proses pemeriksaan, Gatot mengatakan bahwa Joddy sudah ditahan."Hari ini (Kamis, 11 November 2021), yang bersangkutan saudara Joddy dilakukan penahanan, itu update-nya," ujar Gatot.
Di sisi lain, Gatot juga masih mendalami mengenai fakta-fakta sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.Satu di antaranya terkait isi percakapan di handphone Joddy.Menurut Gatot, sebelum peristiwa maut itu terjadi, Joddy sempat menelepon orangtuanya."Terkait isi HP yang bersangkutan ini yang kami dalami, karena data yang kami terima pada pukul 11.58 WIB, yang bersangkutan sempat menghubungi orangtuanya.""Oleh sebab itu orangtuanya kami lakukan pemeriksaan kemarin."
"Kemudian pada saat kejadian (kecelakaan) itu pukul 12.32 WIB.""Berarti ada tenggang waktu saat dia menelepon orangtuanya dengan kejadian kecelakaan," ungkap Gatot.