Akhirnya Polisi Tetapkan Status Tubagus Joddy jadi Tersangka, Teka-teki Penyebab Kecelakaan Maut Vanessa Angel Terkuak

Jumat, 12 November 2021 | 18:00
Instagram/@bibliss | Instagram/@tubagusjoddy

Kolase foto Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan Tubagus Joddy

Suar.ID - Polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Bibi Ardiansyah di Tol Jombang, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/11/2021).

Joddy kemudian disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara, Keluarga Vanessa Angel Masih Merasa Belum Cukup: Kita Pengin Dia Dituntut Semaksimal Mungkin

Serta Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kemudian kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal. Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."

"Dan atau kami juga perkenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Gatot, dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).

Gatot pun mengungkapkan alasan mengapa Joddy disangkakan dua pasal.

Hal ini dikarenakan adanya dugaan Joddy pada pukul 11.58 WIB sempat menghubungi orang tuanya sambil menyetir.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Tubagus Joddy Ternyata Baru Belajar Nyetir 8 Bulan Lalu, Kenekatannya Sebabkan Kematian Vanessa Angel Dan Bibi Ardiansyah

Padahal diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 12.36 WIB.

Instagram

Polisi akhirnya menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah

"Kenapa kami tambahkan salah satu pasal, karena dugaannya yang bersangkutan pada pukul 11.58 sempat menghubungi orang tuanya. Jadi saat menggunakan kendaraan itu masih menggunakan ponsel."

"Sedangkan kecelakaan itu sendiri terjadi pada pukul 12.36. Kami bisa fokuskan karena kelalaiannya tidak fokus saat mengendarai kendaraan berakibat kecelakaan dan dua orang lain meninggal dunia," terang Gatot.

Selain menggunakan HP saat menyetir, Gatot juga menyebut Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, yakni mencapai 130 Km/jam.

"Dari hasil pengakuan yang bersangkutan, itu kecepatannya 130 Km/jam," imbuhnya.

Kini Joddy telah ditahan di Mapolres Jombang dan mendapat ancaman hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Tepat Di Depan Mukanya, Anies Baswedan Dipanggil Ahok Oleh Sosok Ini | Vanessa Angel Tewas Kecelakaan, Tubagus Joddy Disebut Baru Belajar Nyetir

Instagram @bibliss
Instagram @bibliss

Polisi akhirnya menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah

Ayah Vanessa Angel Lega Dengar Kabar Tubagus Joddy jadi Tersangka

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Doddy Sudrajat, ayah dari Vanessa Angel mengaku lega dengar kabar soal supir Vanessa, Tubagus Joddy.

Joddy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

Penetapan tersangka tersebut sudah disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.

"Ya sudah lega kami lega," kata Doddy Sudrajat di rumah duka kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).

"Iya kita sudah denger ya Joddy jadi tersangka," lanjutnya.

Doddy mengatakan dengan ditetapkannya Joddy sebagai tersangka, ia meminta agar supir Vanessa itu bisa mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Yaa kalau sudah jadi tersangka harus dijalankan sesuai hukum berlaku," kata Doddy.

"Kalau di sana ada pasal yang dilanggar, ya kita ikuti aja persidangannya," terangnya.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Kini Keluarga Vanessa Angel Pastikan Tubagus Joddy Masuk Penjara dan Bakal Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Acaman Hukumannya!

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber : tribunnews, Kompas TV

Baca Lainnya