Suar.ID -Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara, Keluarga Vanessa Angel Masih Merasa Belum Cukup.
Seperti diberitakan sebelumnya, sopir Tubagus Joddy kini resmi menjadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.
Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut, pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada Rabu (10/11/2021).
Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang,mnelansirdari Tribunnews.com.
"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Imran menjelaskan, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kerabat dekat sekaligus mantan kuasa hukum mendiang Vanessa Angel, Milano Lubis ikut buka suara terkait Tubagus Joddy yang ditetapkan sebagai tersangka.
Begitupun pihak keluarga kedua mendiang yang terus mengawal proses hukum hingga selesai.
Keluarga melalui Milano Lubis menyampaikan keinginan mereka soal hukuman sang sopir.
Menurut Milano Lubis, keluarga meminta Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis untuk membuatnya jera atas perbuatan yang telah menewaskan dua anggota keluarganya.
Bagi keluarga, rasanya tak cukup jika ancaman hukuman untuk Tubagus Joddy hanya 6 tahun penjara.
Karenanya, pihaknya, ucap Milano akan mengupayakan agar Tubgaus Joddy dihukum maksimal dengan pasal berlapis.
"Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin,"
"Teman-teman bilang ancamannya 6 tahun,"
"Kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwaannya,"
"Kita penginnya berlapis," tutur Milano di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Tak hanya itu, Milano pun meyakini Joddy bakal mendekam di penjara dalam waktu dekat.
Milano menilai, penanganan kasus kecelakaan tersebut patut diapresiasi.
Sebab, Polda Jawa Timur telah berjanji akan mengusut tuntas insiden kecelakaan maut tersebut kepada pihak keluarga almarhum Vanessa dan Bibi.
"Kita apresiasi banget sama Polda Jatim,"
"Karena dari awal waktu kejadian pun Dirlantas Polda Jatim sudah sampaikan, 'kita akan usahakan bang secepatnya ini proses jangan berlarut-larut',"
"Karena, bukti awal pas kejadian sudah di pegang sama pihak Polda Jatim," ungkap Milano Lubis.
Bahkan pihaknya menegaskan, Tubagus Joddy tetap akan masuk ke dalam jeruji besi.
"Pasti ditahan, nggak akan mungkin nggak ditahan," tutupnya.