Suar.ID - Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam kecelakaan Tunggal ini memanglah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan sahabatnya.
Dilansir Wartakotalive.com, Milano Lubis, sahabat sekaligus mantan kuasa hukum Vanessa Angel pun terus kawal kasus kecelakaan maut yang tewaskan temannya dan sang suami, Bibi Ardiansyah.
Ia pun mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.
Terlebih kini sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami ingin pelaku atau supir ini dituntut semaksimal mungkin," kata Milano Lubis ketika ditemui usai Doa Bersana Vanessa Angel, di gedung The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021) malam.
Guna mempelajari lagi berkas dengan tersangka Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Milano pun akan berangkat ke Surabaya bertemu penyidik.
"Ancaman hukuman 6 tahun nanti kita akan cari pasal lain dalam dakwaan.
"Karena kami ingin dia kena pasal berlapis," ucapnya.
Ia juga meminta Joddy mendapat hukuman maksimal.
Pasalnya, Milano tak terima alasan tersangka yang mengaku khilaf berkendara samapai menewaskan Vanessa dan Bibi.
"Makanya saya bilang saya tidak menerima adanya kekhilafan dan kelalaian.
"Karena dengan membuat video ada unsur kesengajaan," jelasnya.
Baca Juga: Sikat Habis Ketombe Bandel, Rutin Pakai Ramuan Jahe Ini Untuk Basmi Ketombe dan Lihat Hasilnya!
"Niat membuat konten kecepatan sekencang itu adalah niat kesengajaan," sambungnya.
Karena itulah, Milano pun pastikan kalau Tubagus Joddy ini bersalah atas kecelakaan maut ini.
"Pasti masuk penjara," ujar Milano Lubis.
Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka
Melansir Tribunnews.com, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tubagus Joddy resmi jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP sudah diterima hari Rabu (10/11).
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," jelas Imran.
Pasal yang Menjerat
Dikutip Kompas.com, selanjutnya kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Imran mengatakan untuk menangani kasus ini, pihaknya sudah menunjuk 3 orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Tubagus Joddy nangtinya dijerat denganpasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ungkap Imran.