Follow Us

Gara-gara Main HP, Hukumannya Nggak Main-main! Tubagus Joddy Bahkan Bisa Terancam 12 Tahun Penjara Lantaran Sudah Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Devi Nirmala Muthia - Jumat, 12 November 2021 | 16:00
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Instagram: @tubagusjoddy/ @vanessaangelofficial

Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Suar.ID - Pasca kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, nama Tubagus Joddy terus menjadi sorotan.

Sosok yang menjadi sopir dalam tragedi ini terus dituding sebagai pihak yang bersalah karena lalai dalam mengendarai mobil.

Terlebih lagi netizen berhasil mendapatkan bukti unggahan Instagram story Tubagus Joddy satu jam sebelum kecelakaan terjadi.

Kini, Tubagus Joddy pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Bahkan dari pihak kepolisian, ia dijerat pasal berlapis atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang pada Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Padahal Sedang Ngebut, Sopir Vanessa Angel Ternyata dengan Santainya Sempat Menghubungi Sosok Ini Sebelum Kecelakaan Maut Terjadi

Dikutip dari Tribun Seleb, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan dua pasal yang kini menjerat Tubagus Joddy.

Yang pertama, Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.

Yang kedua, sopir Vanessa Angel ini dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy kini dibayangi ancaman hukuman 12 tahun penjara atas kelalaiannya
YouTube/KH Infotainment

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy kini dibayangi ancaman hukuman 12 tahun penjara atas kelalaiannya

Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).

Source : Tribun Seleb

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest