Suar.ID- Pasca kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, nama Tubagus Joddy terus menjadi sorotan.
Sosok yang menjadi sopir dalam tragedi ini terus dituding sebagai pihak yang bersalah karena lalai dalam mengendarai mobil.
Terlebih lagi netizen berhasil mendapatkan bukti unggahan Instagram story Tubagus Joddy satu jam sebelum kecelakaan terjadi.
Kini, Tubagus Joddy pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Bahkan dari pihak kepolisian, ia dijerat pasal berlapis atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang pada Kamis (4/11/2021).
Dikutip dariTribun Seleb,Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan dua pasal yang kini menjerat Tubagus Joddy.
Yang pertama,Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.
Yang kedua, sopir Vanessa Angel inidikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.
Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).