Menjawab pengakuan Danu ini, Kombes Erdi pun menegaskan kalau kewenangan membuka dan menutup TKP sepenuhnya ada di tangan petugas polisi bukan banpol.
Ia pun meminta masyarakat untuk tak percaya begitu saja dengan pengakuan saksi.
Selanjutnya, ia mengungkapkan kalau ada saksi yang panik.
Pasalnya, proses pemeriksaaan kasus Subang ini sudah mulai mengerucut.
"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," ungkap Kombes Erdi di Bandung, Selasa (9/11/2021).
Danu kembali dipanggil
Melansir dariTribunJabar.id, pada Rabu (10/11) dua saksi kunci kembali dipanggil oleh penyidik.
Mereka adalah Muhammad Ramdanu alias Danu (21) dan Yoris (34).
Sosok Danu dan Yoris ini terlihat datang ke Satreskrim Polres Subang pada pukul 11.00 WIB.