"Mewakili Manajemen dan jajaran Jasa Raharja, kami turut berduka cita atas peristiwa musibah yang terjadi," pungkas dia
Mengenai PT Jasa Raharja sendiri, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fungsinya mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.
Baik bagi penumpang, angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 yang berbunyi, tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Sebagai informasi, pengajuan santunan Jasa Raharja sendiri mesti memenuhi beberapa syarat.
Pertama, pengisian formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan.
Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah.
Ketiga, Jasa Raharja akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.
Masyarakat kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan, diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut.
Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
A. Dokumen Dasar