Follow Us

Vanessa Angel Meregang Nyawa Usai Kecelakaan Di Jalan Tol Nganjuk - Surabaya, Keluarga Dipastikan Nggak Dapat Santunan Dari Jasa Raharja

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 06 November 2021 | 14:49
Jasa Raharja memastikan keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tak akan mendapatkan santunan usai mengalami kecelakaan di Jalan Tol Nganjuk - Surabaya.
Kompas.com/Moh. Syafii

Jasa Raharja memastikan keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tak akan mendapatkan santunan usai mengalami kecelakaan di Jalan Tol Nganjuk - Surabaya.

Suar.ID - Jasa Raharja memastikan keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tak akan mendapatkan santunan usai mengalami kecelakaan di Jalan Tol Nganjuk - Surabaya.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah mengalami kecalakaan tunggal.

Mobil yang dinaiki Vanessa Angel menghantam tembok pembatas jalan, menewaskan dirinya dan suaminya.

Sementara sopir, pengasuh anak, dan anaknya, Gala Sky, selamat.

Soal kecelakaan itu, PT Jasa Raharja menegaskan, pihaknya tak memberi santunan ke ahli waris Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Dilaporkan Grid Ot, sekretaris PT Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menjelaskan, kecelakaan Vanessa Angel ini tak ditanggung asuransi Jasa Raharja karena kecelakaan tunggal kendaraan pribadi bukan kendaraan umum.

Hal itu tertuang dalam UU 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964.

Di situ tertulis, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, mengalami kecelakaan dalam perjalanan.

Serta setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.

Oleh karena itu, "Terhadap kasus kecelakaan yang dialami, di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," katanya saat dikonfirmasi, (5/11/21).

Di luar itu, manajemen Jasa Raharja pun menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa kecelakaan yang dialami pasangan selebritis tersebut.

Source : GRID OTO

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest