Suar.ID - Pada Senin (1/11) sidang kasus sate sianida ini berjalanjut di Pengadilan Negeri Bantul.
Dalam sidang ini, agendanya yaitu mendengarkan keterangan terdakwa Nani Apriliani (25).
Pada kesempatan ini, Nani akui kalau dirinya telah 2 kali membeli racun jeni sianida ini.
Dilansir TribunJogja.com, mulanya ia membeli racun sianida pada Juli 2020.
Namun kala itu ia tak menggunakan racun tersebut.
Sedangkan, pembelian kedua pada tahun 2021 sebelum peristiwa sate maut ini terjadi.
"Pakai KCN (sianida) itu yang mulia. Itu serbuk yang mulia, obat.
"Itu serbuk yang setahu saya efek diare dan muntah saja yang mulia. Kebodohan saya," ungkapnya.
Baca Juga: Bikin Nangis! Isi Surat Ayah Korban Sate Sianida yang Ditujukan kepada Pelaku Sungguh Sangat Mulia
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan kalau Nani ini membeli racun sebanyak 2 kali.
Masing-masing pada Juli 2020 Nani Aprilliani ini membeli sianida jenis KCN.
Kemudian pada Maret 2021 ia membeli sianida jenis NaCN.
Keduanya dibeli melalui aplikasi belanja online.
Meski begitu, fakta lain didapati kalau Nani ini juga memesan sianida pada Januari 2021.
Terkait hal ini, Nani pun menjawab kalau dirinya sendiri lupa kapan ia membeli racun ini.
Pasalnya, ia sering kali berbelanja hal lain di aplikasi ini.
Baca Juga: Jadi Komisaris di RANS Entertainment, Berapa Gaji Kaesang Pangarep?
Nani pun bersikukuh kalau setahu dirinya KCN atau sianida yang dibelinya ini cuma memberikan efek diaer dan muntah di hadapan hakim.
Hakim anggota pun kemudian meminta JPU untuk membuka history pencarian internet di ponsel milik Nani.
Dari sinilah didapat kalau Nani ini pernah mencari di internet informasi mengenai 6 racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari silam.
Terkait hal ini, Nani tak membantah maupun membenarkan.
Terlebih Nani juga mengaku mendapat informasi mengenai efek sianida yang menimbulkan diare dari Robi.
Dalam persidangan sebelumnya, Nani juga mengungkapkan kalau dirinya memang kenal seseorang pria bernama Robi.
Pria ini diketahui mendekati Nani dan berharap menjadi kekasihnya.
Robi inilah yang memberikan ide racun ini pada Nani.
Sedangkan, Robi sendiri masih dalam status buron.
"Kalau Robi bilang cuma sakit diare saja," ujarnya.
Terkait munculnya nama ini di persidangan, hakim ketua Aminuddin kembali meminta JPU agar memeriksa ponsel Nani.
Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran sosok Robi.
Pemeriksaan ini pun juga disaksikan oleh kuasa hukum terdakwa.
"Setelah dicek, HP dibuka, di panggilan WA atau chatting tidak ada. Tapi kontak dengan nama Robi, ada," ujar Hakim.