Suar.ID - Pada Senin (1/11) sidang kasus sate sianida ini berjalanjut di Pengadilan Negeri Bantul.
Dalam sidang ini, agendanya yaitu mendengarkan keterangan terdakwa Nani Apriliani (25).
Pada kesempatan ini, Nani akui kalau dirinya telah 2 kali membeli racun jeni sianida ini.
Dilansir TribunJogja.com, mulanya ia membeli racun sianida pada Juli 2020.
Namun kala itu ia tak menggunakan racun tersebut.
Sedangkan, pembelian kedua pada tahun 2021 sebelum peristiwa sate maut ini terjadi.
"Pakai KCN (sianida) itu yang mulia. Itu serbuk yang mulia, obat.
"Itu serbuk yang setahu saya efek diare dan muntah saja yang mulia. Kebodohan saya," ungkapnya.
Baca Juga: Bikin Nangis! Isi Surat Ayah Korban Sate Sianida yang Ditujukan kepada Pelaku Sungguh Sangat Mulia
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan kalau Nani ini membeli racun sebanyak 2 kali.