Suar.ID - Danu, kini menjadi saksi yang paling menarik perhatian dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas di Subang, Jawa Barat, dan hingga dua bulan penyelidikan motif dan dalang pelakunya belum terungkap.
Terlebih saat Danu selesai menjalani pemeriksaan dua hari berturut-turut di Polres Subang pada Kamis (28/10/2021) hingga Jumat (29/10/2021).
Di sana, hal yang jadi fokus pembahasan merupakan hal yang baru dibahas terkait peristiwa Danu diminta untuk masuk ke TKP.
"Khususnya pada saat Danu, yang masuk ke TKP, jadi ada oknum yang katanya polisi atau banpol, nah ini lebih menekankan di situ," kata Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo dalam kanal Youtube Heri Susanto, Jumat (29/10/2021).
Hal ini menjadi penting karena penyidik merasa tidak pernah meminta Danu untuk meminta TKP.
Sebagai informasi peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/8/2021) atau sehari setelah pembunuhan di Subang.
Sedangkan Danu baru mengungkapnya ke publik pada awal bulan lalu dan langsung diminta klarifikasinya di Mapolsek Jalancagak.
Dalam klarifikasi disebut bahwa tidak ada penyidik yang meminta Danu ke TKP kasus Subang seperti yang diceritakan Danu.
Achmad pun menjelaskan bahwa dia bersyukur peristiwa ini terungkap, dan berharap agar pihak kepolisian benar-benar mendalami peristiwa itu.
"Dan ini kita yang ikut bersyukur karena menurut kita case ini perlu kita bongkar gitu," katanya.