Suar.ID - Danu diketahui selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat Pada Jumat (29/10/2021) malam.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan atas pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (28/10/2021) terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas di Subang, Jawa Barat.
Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo menyampaikan bahwa fokus pemeriksaan kali ini adalah terkait misteri siapa yang meminta Danu masuk ke TKP hingga banyak jejak Danu tertinggal di sana.
"Khususnya pada saat Danu, yang masuk ke TKP, jadi ada oknum yang katanya polisi atau banpol, nah ini lebih menekankan di situ," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Jumat (29/10/2021) malam.
Dia membenarkan kejadian pada saat itu bahwa Danu masuk ke TKP yang masih diberi garis polisi oleh pihak kepolisian.
Danu dikatakan masuk ke dalam TKP, bahkan ke dalam rumah dan diminta untuk membersihkan bak mandi yang ada di sana.
Sebagai informasi, jasad kedua korban diketahui diduga dimandikan oleh pelaku sebelum dibawa ke bagasi mobil Alphard hitam milik Tuti.
Hal itu lah yang diduga membuat jasad korban bersih dari jejak pelaku.
"Dan ini kita yang ikut bersyukur karena menurut kita case ini perlu kita bongkar gitu," jelasnya.
Kejadian ketika Danu diminta masuk ke TKP adalah tepat satu hari setelah jasad kedua korban ditemukan atau pada Kamis (19/10/2021).
Achmad mengaku bersyukur pihak kepolisian mendalami hal itu ketika melakukan pemeriksaan kepada Danu.