Keseluruhan materi, nilai bobot, serta waktu pelaksanaan ini telah diantur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
"Bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau khusus waktu pelaksanaan disetarakan dengan seleksi pada kebutuhan umum," bunyi keterangan admin.