Suar.ID -Rachel Vennya Diduga Ingin dapat Perlakuan Seperti Pejabat hingga Nekat Pasang Pelat Mobil RFS.
Kasus pelat nomor B 139 RFS di mobil Alphard warna hitam milik Rachel Vennya mencuri perhatian publik.
Saat diperiksa pun, Rachel justru mangkir.
Rachel Vennya disorot saat kabur dari karantina.
Kekasih Salim Nauderer ini pun kembali bikin netizen salah fokus karena pelat mobilnya.
Rachel Vennya diketahui menumpang mobil dengan 2 pelat berbeda saat menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).
Saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB, Rachel Vennya turun dari mobil Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 777 RVN.
Sedangkan saat pulang, Rachel Vennya menumpangi mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS.
Penggunaan pelat nomor RFS ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.
Sebab, selama ini pelat nomor RFS dengan awalan angka 1 identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI dan instansi pemerintahan lainnya.
Banyak yang menduga kalau pelat nomor kendaraan itu adalah pelat nomor palsu.
Polisi menyebut, kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.
Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pelat nomor itu tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.
"Saya jelaskan, kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu."
"Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021), melansir Tribunnews.
Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka.
Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.
Polisi menduga, alasan Rachel Vennya menggunakan pelat dengan akhiran RFS untuk mendapat kemudahan saat berada di jalan.
"Ya kan pelat RF ada kode-kode spesifik, diberikan kode penomoran khusus seperti RFS atau RFP,"
"Karena, nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan,"
"Artinya, ini adalah kendaraan dinas,"
"Jadi harapannya, si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu, kalau dulu bisa lewat ganjil genap," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Lebih lanjut, dia menduga para pengendara dengan pelat kode tersebut, berharap diistimewakan di jalan.
Padahal, hal tersebut sudah tak berlaku.
Dia memberikan contoh, dulu kendaran dengan pelat tersebut mendapat keistimewaan tidak mendapat tilang ganjil genap.
Namun, kini aturan tersebut diubah.
Saat ini, kendaraan dengan pelat tersebut akan ditilang jika masih berwarna hitam.
"Iya, privilage dan kemudahan."
"Cuman kan, itu sudah dipatahkan oleh pak Direktur,"
"Kalau status kendaraan pelat hitam itu sama semua, tidak ada pengecualian," tegasnyamelansir TribunJakarta.com.