Saat ini, kendaraan dengan pelat tersebut akan ditilang jika masih berwarna hitam.
"Iya, privilage dan kemudahan."
"Cuman kan, itu sudah dipatahkan oleh pak Direktur,"
"Kalau status kendaraan pelat hitam itu sama semua, tidak ada pengecualian," tegasnyamelansir TribunJakarta.com.