Suar.ID -Gegara Rachel Vennya Nekat Pakai Pelat Mobil ala Pejabat Sang Selebgram kini Kembali Berurusan dengan Polisi.
Selebgram Rachel Vennya kini tak hanya terseret dalam kasus kabur dari karantina Covid-19.
Setelah diperiksa beberapa waktu lalu, pelat nomor polisi mobil yang menjemputnya jadi sorotan.
Lantaran, Rachel Vennya dijemput menggunakan mobil hitam dengan pelat nomor B 139 RFS.
Belakangan diketahui, pelat nomor RFS digunakan khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara.
Saat ditemui wartawan, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo buka suara soal polemik tersebut.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Sabtu (23/10/2021).
Kombes Pol Sambodo mengungkapkan, pelat B 139 RFS memang dimiliki oleh Rachel Vennya.
Sehingga sampai saat ini, dipastikan mobil yang menjemput sang selebgram bukan dari kalangan pejabat.
"Kalau database kendaraan nomor yang ada di kita, B 139 RFS memang betul kepunyaan Rachel Vennya."
"Jadi itu bukan nomor khusus, itu nomor biasa karena ada tiga angka," kata Kombes Pol Sambodo.
Meski begitu, pihak kepolisian menemukan adanya masalah dari pelat nomor mobil Rachel Vennya.
Kombes Pol Sambodo menerangkan, data yang dimiliki pihaknya menunjukkan warna mobil adalah putih.
"Cuma di data kita, mobil itu berwarna putih, sementara fakta mobil yang digunakan hitam," tuturnya.
Perihal temuan tersebut, Kombes Pol Sambodo memastikan, bakal meminta klarifikasi dari Rachel Vennya.
Cara yang digunakan adalah dengan melakukan pemanggilan sang selebgram ke Polda Metro Jaya atau mengirim penyidik lalu lintas ke rumah Rachel Vennya dan melakukan pemeriksaan.
Kendati demikian, agenda pemanggilan soal pelat nomor RFS masih menunggu proses kasus kabur karantina.
"Nanti setelah pemeriksaan yang terkait dengan karantina, kita juga akan memanggil untuk klarifikasi."
"Dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas," terang Kombes Pol Sambodo.
Menurut keterangan Kombes Pol Sambodo, ada kemungkinan Rachel Vennya melanggar sejumlah pasal.
Di antaranya, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan yang sah atau tidak bisa menunjukkan STNK.
"Apakah melanggar Pasal 280 Undang Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68," jelas Kombes Pol Sambodo.
"Misalnya pelanggaran Pasal 288 artinya mobil itu sudah dicat, tapi belom diubah STNK-nya," imbuhnya.
Akan tetapi, untuk permasalahan ini, Rachel Vennya akan diberi sanksi tilang sesuai pelanggaran.