Suar.ID - Seorang mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah, terpaksa harus melunasi utang temannya karena diteror penagih pinjaman online.
Melansir dari Kompas.com, M rupanya diminta foto pegang KTP oleh temannya.
M melakukan permintaan temannya itu karena mengira hanya untuk bercanda.
Namun temannya ternyata menggunaka foto M untuk utang ke pinjol ilegal.
Baca Juga: Jarang Orang Tahu, Ternyata Ini Tafsir Mimpi Tentang Berenang di Laut: Pertanda Apakah Ini?
Temannya bahkan memberikan nomor kontak M kepada pihak pinjol sebagai nomor darurat.
"Saya awalnya disuruh foto sama KTP oleh teman saya. Saya kira ya buat guyon (becanda)."
"Ternyata foto itu disalahgunakan teman saya untuk pinjol ilegal," kata M yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).Ia pun kaget saat terus menerus dihubungi oleh nomor yang tak dikenal dengan tujuan menagih uang.
"Saya ditelepon pertama kaget karena enggak ngerasa berutang."
"Awalnya pinjam Rp 500.000. Tunggakan utang sudah sampai Rp 800 ribu."
"Jatuh tempo pinjaman selama satu bulan," ucapnya.Awalnya ia tak mengubris tagihan tersebut karena menyakini akan selesai dengan sendirinya.
Ternyata dugaan ia salah.
Teror pinjol terus dilakukan dan semakin membabi buta.
Bahkan pihak pinjol menghubungi nomor temannya yang lain."Sehari bisa sampai 6 kali diteror penagih pinjol lewat telepon."
"Saat nomor tak aktif maka nomor teman-teman lain yang akan dihubungi," ujarnya.
Lantaran sudah geram dengan teror yang terus berdatangan, ia pun memilih mengangkat telepon dari pinjol tersebut.
"Saat saya angkat diminta segera membayar utang teman saya."
"Jujur berat karena itu bukan utang saya, tapi karena sudah jengah terpaksa dibayar."
"Saya diberi nomor seri khusus yang gunanya untuk membayar utang itu," tuturnya.
Ia mengatakan utang yang harus dibayar cukup besar bagi M yang masih berstatus mahasiswa.
"Saya trauma dan takut karena diteror sama pinjol."
"Semoga polisi bisa kejar pelakunya," jelasnya.
Bisa Lapor PolisiKabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke kantor polisi terdekat jika terjebak oleh tawaran pinjol ilegal.
"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal."
"Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Iqbal dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).
Masyarakat juga bisa melaporkan ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.Selain itu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng juga membuka hotline di 024 8413 544.