"Suami korban melihat adegan tersangka dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Kepada penyidik, tersangka mengakui birahinya memuncak setelah melihat keelokan paras dan kemolekan tubuh korban.
"Nafsu, dia akui kalau itu nafsu," kata Abidin menirukan ucapan tersangka.
Abidin menambahkan, tersangka ternyata sudah merencanakan niat jahatnya itu sejak dari rumah.
"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu,"
"Karena dia (tersangka), juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.
Apalagi, sehari sebelumnya, ungkap Abidin, tersangka juga sudah pernah bertemu korban yang berniat memesan jasa pemijatan.
"Karena sehari sebelumnya sudah ketemu, konsultasi," pungkasnya.