Suar.ID - Bikin ngelus dada, seorang gadis di bawah umur dirudapaksa oleh oknum dosen.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.Melansir dari tribunnews.com, seorang oknum dosen berinisial AL yang mesum itu ternyata tercatat sebagai pengajar di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan.Sedangkan korbannya adalah PD dikabarkan masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan usianya baru 13 tahun.
Baca Juga: Hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri Sudah Rilis, Pelaku Pembunuhan di Subang Sebentar Lagi Akan Terungkap! Polisi: Sudah Mendekati Titik TerangPD berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial Facebook.Mereka akhirnya mulai akrab dan kerap berinteraksi.Melansir dari Tribun Kaltim, AL diduga merayu PD untuk berkenan diajak bertemu.
Menurut keterangan dari keluarga, mereka menduga bahwa ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan.Oleh AL, korban diminta untuk membawa baju ganti dan ponsel.PD begitu saja mengiyakan permintaan AL.Sepulang sekolah, PD dijemput oleh AL di tengah jalan, tak tepat depan sekolah.Paman korban, Samsuri (45) membenarkan kronologi tersebut.PD menyerahkan ponselnya pada AL dan menjual murah dengan posisi SIM card yang dibuang di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU."Habis itu dibawa ke Hotel Bahtera. Di situ anak itu mengalami perbuatan tak senonoh sampai 2 kali," jelas Samsuri, melalui pesan pribadi pada Tribun Kaltim, Minggu (12/9/2021).Namun Samsuri sendiri tak membeberkan perihal bagaimana PD bisa kembali ke rumah.
Setelah kejadian tersebut, PD diperiksa oleh Polsek Babulu dan Polres PPU.PD juga dilakukan visum untuk membuktikan perbuatan tak senonoh yang menimpa dirinya."Hasilnya positif. Cuma hasilnya 3 hari baru keluar, dokter pemeriksa sudah sampaikan secara lisan kalau positif," jelas Samsuri.Tak berselang lama, Polsek Babulu berhasil mengamankan AL.Kemudian dilimpahkan ke Polresta Balikpapan pada tanggal 9 September 2021 malam.Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan ada pelimpahan kasus tersebut.Hanya saja, kata Rengga, bahwa kasus tersebut kemudian ditarik lagi oleh Polres PPU untuk melanjutkan proses hukum.