Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah diklaim mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Dari semua terduga korban, ada nama Agustin yang merupakan guru Olivia sewaktu SMA.
Ia mengklaim sebagai orang pertama yang ditawari rekrutmen CPNS pada 2019.
Agustin, salah satu korban anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui Grid.ID di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Sementara itu, banyak rumor tentang Nia Daniaty yang dikabarkan membantu sang putri, Olivia Nathania untuk lepas dari kasus hukumnya.
Bahkan ada kabar berhembus, Nia Daniaty rela jual aset berupa perhiasan emas dan berlian yang dimilikinya demi membantu Olivia Nathania atau Oi sapaan akrabnya.
Memang, Oi saat ini tersandung kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan berkedok tes CPNS.
Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania yang diduga melakukan penipuan tes masuk CPNS
Menanggapi hal itu, Oi membantah kabar tersebut.