Follow Us

Geger, Rachel Vennya Dikabarkan Kabur dari Karantina Covid-19 Gegara Bantuan Oknum TNI, Pangdam Jaya Sampai Turun Tangan

Ervananto Ekadilla - Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:33
Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina Covid-19 dengan bantuan Oknum TNI, Pangdam Jaya turun tangan.
IG Rachel Vennya

Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina Covid-19 dengan bantuan Oknum TNI, Pangdam Jaya turun tangan.

Suar.ID - Rachel Vennya Dikabarkan Kabur dari Karantina Covid-19 Gegara Bantuan Oknum TNI, Pangdam Jaya Sampai Turun Tangan.

Baru-baru ini, Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet usai pulang dari Amerika Serikat (AS).

Padahal sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.

Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mulyo Aji pun turun tangan mengurus kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Disebut-sebut Kabur dari Karantina di Wisma Atlet Usai Pulang dari Amerika, Rachel Venya Kini Diduga Dibantu Oknum TNI, Sanksi ini Menanti!

Mayjen Mulyo Aji meminta agar oknum TNI, FS, yang diduga membantu Rachel kabur, segera diselidiki.

Hal ini disampaikan oleh Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Kolonel Herwin mengatakan, hal paling utama yang diminta Mayjen Mulyo Aji adalah mempercepat penyelidikan terhadap FS.

Ia juga mengatakan, Mayjen Mulyo memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.

Baca Juga: Bak Buronan, Rachel Vennya Dikabarkan Nekat Kabur saat Karantina Covid-19 Bareng Pacar Baru, Satgas Siap Kejar: Pemerintah Mengecam Pelanggar Kebijakan!

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kolonel Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021), melansir Kompas.com.

Source : Kompas.com, Instagram, Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest