Aksi FS terungkap saat Kolonel Herwin melakukan pengusutan.
Berdasarkan hasil pengusutan, ia mendapati adanya tindakan non-prosedural yang dilakukan FS.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terangnya, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).
"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," imbuh dia.
Rachel terancam denda 100 juta atau satu tahun penjara jika terbukti melanggar aturan masa karantina.
Sementara itu, hingga Kamis (14/10/2021), Rachel Vennya belum memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar ia kabur dari Wisma Atlet saat menjalani masa karantina.
Rachel masih aktif mengunggah video di Instagram Story-nya.
Namun, video tersebut hanya berupa endorse sejumlah produk.