Disebut-sebut Kabur dari Karantina di Wisma Atlet Usai Pulang dari Amerika, Rachel Venya Kini Diduga Dibantu Oknum TNI, Sanksi ini Menanti!

Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:33
IG @rachelvennya

Rachel Vennya diduga kabur dari karantina di Wisma Atlet

Suar.ID - Belakangan ini nama Rachel Vennya sedang ramai menjadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, ia disebut-sebut kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Bahkan, kaburnya selebgram yang satu ini diduga dibantu oknum TNI.

Akibatnya, kini Rachel Vennya ini terancam kena sanksi bila hal ini terbukti kebenarannya.

Baca Juga: Bak Buronan, Rachel Vennya Dikabarkan Nekat Kabur saat Karantina Covid-19 Bareng Pacar Baru, Satgas Siap Kejar: Pemerintah Mengecam Pelanggar Kebijakan!

Rachel Vennya ini terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).

Dilansir Tribunnewsmaker.com, belakangan terungkap kalau kaburnya Rachel Vennya ini juga melibatkan oknum TNI berinisial FS.

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Bikin Heboh Lagi! Nekat Kabur dari Karantina Mandiri dan Minta Satu Kamar dengan Salim Padahal Belum Menikah

Selanjutnya, Herwin pun mengatakan kalau pihak Kodam Jaya melakukan penyelidikan kasus ini usai viral di media sosial.

Tribunnews

Heboh tudingan Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet

Pemeriksaan ini pun dimulai dari hulu sampai ke hilir.

Dimulai dari bandara hingga dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Baca Juga: Tragis! Ibu yang Baru Melahirkan Ini Menderita Depresi dan Lakukan Bunuh Diri: Loncat dari Lantai 19 Apartemen dan Bawa 2 Anaknya

Pihaknya sejauh ini pun baru mendapati satu petugas di Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel Vennya ini kabur dari kewajiban karantina.

Pangdam Jaya Mayjen Mulyono Aji pun memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan,tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kapendam dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Pandam Jaya utamanya memerintahkan penyidikan pada oknum TNI yang berinisial FS yang diduga membantu sang selebgram kabur.

Baca Juga: Reputasinya Beriringan dengan Mitos Buruk, Inilah Arti Mitos Kejatuhan Cicak, Benarkah Akan Tertimpa Sial?

Selanjutnya, Erwin mengatakan kalau Pangdam Jaya meminta proses penyidikan pada oknum ini dilakukan secepatnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Sanksi menanti

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi sebelumnya juga sempat mendorong aparat hukum melakukan penegakan aturan berupa sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan karantina.

Hal ini pun merespons kasus dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.

Baca Juga: Satu Indonesia Wajib Tahu! Rupanya Begini Cara Mengatasi Bruntusan di Wajah Hingga Penyebabnya yang Harus Segera Diatasi

Nadia juga menegaskan berdasarkan aturan yang tertuang dalamSurat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri wajib melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tesRT-PCR di awal dan akhir karantina.

"Meminta aparat hukum melakukan penegakan aturan termasuk sanksi kepada oknum terkait sesuai dengan peraturan," ujar Nadia melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).

Instagram @rachelvennya
Instagram @rachelvennya

Rachel Vennya

Kini Rachel Vennya pun terancam penjara 1 Tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Viral Video Guru Honorer Nangis Kejer di Depan Nadiem Makarim karena Gajinya Cuma Rp 100 Ribu per Bulan, Netizen: Sampai Gemeter Ibunya Ngomong

Jika kabar kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet ini memang benar, ia pun terancam sanki.

Sanksi ini berupa hukuman penjara selama 1 tahun atau denda Rp 100 juta bila terbukti tak menjalani karantina selama 8x24 jam.

Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Berkeliaran, Polisi Berharap Print Out Rekening Koran Milik Korban Bisa menjadi Petunjuk Penyelidikan

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber : Tribunnewsmaker.com

Baca Lainnya