Mereka sangat merasa kehilangan begitu pun para guru, jadi saat dia dikawinkan oleh orangtuanya secara paksa itu sangat berpengaruh sekali kepada para siswa jadi inisiatif dari ketua Osis dan siswa serta para guru kita langsung turun demo," ungkapnya.
Sementara itu orangtua NK, AIK mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan keinginan putrinya.
Ia juga menegaskan, putrinya telah siap menikah.
"Anda punya anak sudah gede lalu sudah punya kesiapan untuk menikah, dan kita sebagai orangtua membiarkannya, begitu ada keinginan dia pengin menikah ya sudah, sebagai orangtua terpaksa kita nikahkan saja," kata AIK saat dikonfirmasi Kompas.com.
Namun belakangan lantaran pernikahan putrinya menuai kontroversi, AIK yang menjabat sebagai Ketua MUI Kabupaten Buru Selatan akhirnya membatalkan pernikahan itu.
AIK mengaku membatalkan pernikahan putrinya atas mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan dinas pendidikan setempat.
"Itu hasil mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan dinas pendidikan dan pihak terkait lainnya," kata Ambo kepada Kompas.com via WhatsApp, Rabu (13/10/2021) petang.
AIK mengatakan, keputusan membatalkan pernikahan putrinya itu bukan karena adanya desakan atau tekanan dari pihak mana pun, melainkan karena dia ingin putrinya tetap bersekolah seperti biasa.
"Demi anak saya.
Dan hasil mediasi dia sudah bisa sekolah lagi," ujarnya.
Lebih lanjut AI mengakui keputusan menikahkan putrinya yang masih di bawah umur itu telah menyalahi ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.