Dari keterangan Rika, terbongkar pula status Rafly N Tilaar belum diangkat menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saudara Rafly adalah calon pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Januari 2021."
"Sempat ditempatkan atau diperbantukan di Nusa Kambangan dan beberapa lapas dan bulan September kemarin baru bergabung kembali di sini," jelas Rika dalam tayangan dari Youtube Intens Investigasi.
Tak tinggal diam, pihak instansi tempat Rafly bekerja langsung menanggapi kasus yang menjerat menantu Nia Daniaty itu.
Pihaknya bahkan sudah meminta Direktorat Hukum dan HAM untuk memeriksa Rafly.
"Kami sudah melakukan permintaan data atau pemeriksaan terhadap adanya aduan masyarakat yang melibatkan saudara Rafly."
"Sudah beberapa hari berproses sejak aduan itu masuk ke kami, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung respons cepat,"
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Hukum dan HAM," jelasnya.
Rika tak dapat menjelaskan terkait sanksi yang akan diterima Rafly jika memang terbukti bersalah.