Menanggapi bantahan ini, Agustin dan kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto menyebut, bantahan tersebut hanya karangan bebas atau dongeng belaka dari Olivia Nathania.
"Iya, itu karangan bebas Oi (sapaan Olivia), terserah dia mau bela diri," ucap Agustin saat ditemui Tribunnews di Polda Metro Jaya, Jumat, (1/10/2021).
"Dongeng dia itu, haknya Oi (bela diri)," timpal Odie.
Sebelumnya, pada 2017 silam, Oi pernah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kala itu, Oi diduga telah membawa kabur uang Rp 61 juta milik pelapor bernama Rani.
Berdasarkan laporan Rani, Oi menjanjikan uang tersebut untuk mengurus pembelian tiket, visa, dan enam ponsel.
Kendati demikian, kuasa hukum Oi saat itu, Muhammad Zakir, menegaskan kasus yang menimpa kliennya hanya kesalahpahaman.
da Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania diduga melakukan penipuan pada ratusan CPNS.
"Sebenarnya ini bukan masalah tipu menipu atau penggelapan, tapi lebih kepada salah paham."