"Dan pelaku untuk sementara dikenai pasal 338 atas tindakan pembunuhan," ucapnya.
Namun, pidana dari pelaku masih akan berkembang seiring dengan hasil penyidikan.
Kapolsek pun menjelaskan kalau korban ini berperan sebagai laki-laki dan cemburu pada pelaku.
"Jadi korban berperan sebagai laki-laki dan cemburu kepada pelaku (pelakunya berperan sebagai perempuan)," kata Kapolsek Wanea AKP Arie Nayoan.
"Pelaku sudah diamankan tadi malam, sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit tapi sudah meninggal dunia saat dalam perjalanan," sebutnya.
"Sehingga terjadi pertengkaran di dalam kamar sampai terjadi seperti ini," tegas Kapolsek